TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK Tata Cara Permohonan Informasi Publik1. Pemohon mengisi formulir dengan menyertakan salinan identitas diri/badan.2. Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat pemohon telah lengkap.3. Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID dalam jangka waktu 10 hari kerja.4. Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi.Formulir permohonan informasi dapat diakses melalui tombol di bawah ini : FORMULIR Formulir yang telah diisi dapat diserahkan kepada petugas pelayanan di Kantor BP3 Curug atau mengirimkan softcopy ke email: ppid.bp3curug@gmail.com