PELATIHAN BIDANG KEAMANAN PENERBANGAN

Initial Peralatan Pemantau dan Penunda Upaya Kejahatan (P3UKP)

Nomor Approval : P/TPM/AVSEC.120/DKP/III/2024

Durasi :  18 hari efektif | Biaya : Rp9.600.000,- per peserta | Metode : Tatap Muka BP3 Curug

Persyaratan Peserta :

  1. Pendidikan formal minimal lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat
  2. Usia minimal 18 tahun
  3. Tidak buta warna yang dinyatakan oleh Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
  4. tidak pernah terlibat tindak pidana kriminalitas atau kejahatan
  5. mampu berbahasa inggris pasif
  6. Rekomendasi surat dari pejabat yang berwenang.

Deskripsi :

Pelatihan Peralatan Pemantau Dan Penunda Upaya Kejahatan Penerbangan (P3UKP) memberikan pengetahuan tentang Peraturan-peraturan Keamanan Penerbangan Sipil, Program Keamanan Bandar Udara, Barang Dilarang (Prohibited Item) dan Barang Berbahaya (Dangerous Goods), Basic Komputer dan Sistem operasi, Peralatan Pemantau dan Penunda Upaya Kejahatan Penerbangan (P3UKP), dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tujuan :

Setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta mampu melakukan pemeliharaan dan pengoperasian serta pelaporan (pencatatan atau penyusunan dokumentasi) kegiatan pemeliharaan Peralatan Pemantau Dan Penunda Upaya Kejahatan Penerbangan (P3UKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Durasi :

Kelas Offline, Kelas Online, dan sistem Blended, Durasi : 

  • 70 Jam Pelajaran Teori
  • 112 Jam Pelajaran Praktik 

Total 182 Jam Pelajaran

Materi :

  1. Penjabaran Program Pelatihan;
  2. Peraturan Keamanan Penerbangan;
  3. Program Keamanan Bandar Udara;
  4. Barang Dilarang (Prohibited Item) dan Barang Berbahaya (Dangerous Goods);
  5. “Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional”;
  6. Basic Computer dan Sistem Operasi;
  7. Peralatan Pemantau dan Penunda Upaya Kejahatan Penerbangan (P3UKP);
  8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
  9. Examination.

Initial Pendeteksi Pemeriksa Keamanan Penerbangan (P3KP)

Nomor Approval : P/TPM/AVSEC.120/DKP/III/2024

Durasi :  24 hari efektif | Biaya : Rp12.600.000,- per peserta | Metode : Tatap Muka BP3 Curug

Persyaratan Peserta :

  1. Pendidikan formal minimal lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat
  2. Usia minimal 18 tahun
  3. Tidak buta warna yang dinyatakan oleh Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
  4. tidak pernah terlibat tindak pidana kriminalitas atau kejahatan
  5. mampu berbahasa inggris pasif
  6. Rekomendasi surat dari pejabat yang berwenang.

Deskripsi :

Pelatihan Pendeteksi Pemeriksa Keamanan Penerbangan ini memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan yang cukup sebagaimana dipersyaratkan guna mengetahui peralatan pendeteksi pemeriksaan keamanan penerbangan seperti Explosive Trace Detector (ETD), mesin x-ray konvensional (conventional x-ray machine), mesin x-ray dengan Explosive Detection System (EDS),mesin pemindai tubuh (body inspection machine), peralatan gawang pendeteksi logam (walk through metal detector/WTMD) dan detektor logam genggam (handheld metal detector/HHMD).

Tujuan :

Setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta mampu menjelaskan dan melakukan secara terlatih, terampil dan teruji dalam  mendeteksi pemeriksaan keamanan penerbangan  sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Materi :

  1. Pengenalan program pelatihan;
  2. “Peraturan-peraturan terkait keamanan penerbangan:
    • Program keamanan penrbangan nasional (PKPN).
    • Pemeriksaan dan pengujian operasi fasilitas keamanan penerbangan.
    • Pedoman pengoperasian, pemeliharaan dan pelaporan fasilitas keamanan penerbangan”.
  1. Program keamanan bandar udara (Airport security programme);
  2. Pengenalan barang dilarang (Prohibited item ) dan barang berbahaya (Dangerous Good);
  3. Teori dasar sumber radiasi pengion;
  4. “Pengenalan dasar komputer dan sistem operasi :
    • Konfigurasi dan pengoperasian software meliputi instalasi software dan backup and restore software;
    • Maintenance troubleshooting”.
  1. “Pengenalan alat uji :
    • Standard test piece (STP);
    • Exposed wire standard test piece (EWSTP );
    • Object test piece (OTP);
    • Large combine test piece;
    • Explosive simulant”.
  1. “Peralatan pendeteksi pemeriksaan keamanan penerbangan(P3KP):
    • Teori explosive trace detector (ETD), mesin x-ray konvensional (conventional  x-ray machine), mesin x-ray dengan explosive detection system (EDS), mesin pemindai tubuh (body inspection machine), peralatan gawang pendeteksi logam (walk through metal detector) dan detektor logam genggam (hand held metal detector)”;
    • Pengenalan Blok Diagram/ wiring diagram Explosive Trace Detector (ETD), mesin x-ray konvensional (conventional  x-ray machine), mesin x-ray dengan Explosive Detection System (EDS), mesin pemindai tubuh (body inspection machine), gawang pendeteksi logam (walk through metal detector) dan detektor logam genggam (hand held metal detector);
    • Tata cara pengoperasian Explosive Trace Detector (ETD), mesin x-ray konvensional (conventional  x-ray machine), mesin x-ray dengan Explosive Detection System (EDS), mesin pemindai tubuh (body inspection machine), gawang pendeteksi logam (walk through metal detector) dan detektor logam genggam (hand held metal detector);
    • Tata Cara Perawatan Explosive Trace Detector (ETD), mesin x-ray konvensional (conventional  x-ray machine), mesin x-ray dengan Explosive Detection System (EDS), mesin pemindai tubuh (body inspection machine), gawang pendeteksi logam (walk through metal detector) dan detektor logam genggam (hand held metal detector);
    • Tata cara perbaikan Explosive Trace Detector (ETD), mesin x-ray konvensional (conventional  x-ray machine), mesin x-ray dengan Explosive Detection System (EDS), mesin pemindai tubuh (body inspection machine), gawang pendeteksi logam (walk through metal detector) dan detektor logam genggam (hand held metal detector).
  1. Pengenalan dasar keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
  2. Ujian komprehensif.

Initial Instruktur Keamanan Penerbangan

Nomor Approval : P/TPM/AVSEC.120/DKP/III/2024

Durasi :  10 hari efektif | Biaya : Rp6.100.000,- per peserta | Metode : Tatap Muka BP3 Curug

Persyaratan Peserta :

  1. pendidikan formal:
  • Instruktur Keamanan Penerbangan pratama dan Instruktur Keamanan Penerbangan muda:

           – paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat dengan memiliki pengalaman kerja di bidang keamanan penerbangan paling singkat 3 (tiga) tahun;

           – paling rendah D-III dengan memiliki pengalaman kerja di bidang keamanan penerbangan paling singkat 2 (dua) tahun; atau

           – paling rendah SI dengan memiliki pengalaman kerja di bidang keamanan penerbangan paling singkat 1 (satu) tahun.

  • Instruktur Keamanan Penerbangan madya:

           – paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat dengan memiliki pengalaman kerja di bidang keamanan penerbangan paling singkat 5 (lima) tahun;

           – paling rendah Dill dengan memiliki pengalaman kerja di bidang keamanan penerbangan paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

           – paling rendah SI dengan memiliki pengalaman kerja di bidang keamanan penerbangan paling singkat 2 (dua) tahun.

           – menguasai bahasa inggris pasif;

           – memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan kompetensi yang diajarkan.

PELATIHAN AWAL PENGAWASAN KEAMANAN PENERBANGAN (INTIAL AIRPORT SECURITY SUPERVISOR/SENIOR)

Nomor Approval : 

Durasi :   | Biaya :  | Metode : 

Persyaratan Peserta :

  1.  

Deskripsi :

Pelatihan bagi personel Bandar Udara ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan yang cukup sebagaimana dipersyaratkan guna masa rating/ Lisensi untuk Awal Pengawas Keamanan Penerbangan (Initial Airport Security Supervisor/Senior).

Tujuan :

Setelah   mengikuti    pelatihan ini, para peserta mampu menjelaskan dan melakukan secara terlatih, terampil dan teruji dalam pemeriksaan keamanan penerbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Durasi :

Kelas Offline, Kelas Online, dan sistem Blended,

Durasi : 

  • 54 Jam Pelajaran Teori
  • 66 Jam Pelajaran Praktik 

Total 120 Jam Pelajaran

Materi :

  1. Penjabaran Program Pelatihan;
  2. Peraturan-Peraturan Keamanan Penerbangan
  3. Ancaman Keamanan; Penerbangan (threat to aviation);
  4. Tugas dan Tanggung Jawab Supervisor;
  5. Supervisi Operasional Keamanan Penerbangan;
  6. Penyusunan Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP);
  7. Manajemen Penerbangan;
  8.  Pengawasan Internal; (internal quality control);
  9. Penilaian Personnel (personnel assessment);
  10. Human Factor;
  11. Praktek Kerja Lapangan (On the Job Training/OJT);
  12. Examination.

MANAJEMEN KEAMANAN PENERBANGAN

Nomor Approval : 

Durasi :   | Biaya :  | Metode : 

Persyaratan Peserta :

  1.  

Deskripsi :

Pelatihan Manajemen Keamanan Penerbangan memberikan pengetahuan tentang Peraturan- peraturan Keamanan Penerbangan, Program Keamanan Penerbangan Nasional, Program Diklat Keamanan Penerbangan, Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional, Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional, Program Keamanan Bandar Udara, Program Keamanan Angkutan Udara, Seleksi, perekrutan dan pelatihan personel keamanan penerbangan, Manajemen Penerbangan, Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan di Bandar Udara dan Angkutan Udara, dan Latihan simulasi (table top exercise) keadaan darurat keamanan bandar udara dan angkutan udara.

Tujuan :

Setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta mampu menjelaskan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab terhadap program keamanan penerbangan.

Durasi :

Kelas Offline, Kelas Online, dan sistem Blended,

Durasi : 

  • 40 Jam Pelajaran Teori
  • 8 Jam Pelajaran Praktik 

Total 48 Jam Pelajaran

Materi :

  1. Penjabaran Program Pelatihan;
  2. Peraturan-Peraturan Keamanan Penerbangan;
  3. Program Keamanan Penerbangan Nasional;
  4. Program Diklat Keamanan Penerbangan Nasional;
  5. “Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional”;
  6. “Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional”;
  7. Program Keamanan Bandar Udara;
  8. Program Keamanan Angkutan Udara;
  9. Seleksi, Perekrutan, dan Pelatihan Personel Keamanan Penerbangan;
  10. Manajemen Penerbangan;
  11. “Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan di Bandar Udara dan Angkutan Udara”;
  12. “Latihan Simulasi (Table Top Exercise) Keadaan Darurat Keamanan Bandar Udara dan Angkutan Udara”;
  13. Examination.

INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

Nomor Approval : 

Durasi :   | Biaya :  | Metode : 

Persyaratan Peserta :

  1.  

Deskripsi :

Inspektur Keamanan Penerbangan memberikan pengetahuan tentang Peraturan Keamanan Penerbangan, Kriteria, tanggung jawab, dan kode etik inspektur, Program Pengawasan Keamanan Penerbangan, Tahapan Kegiatan Pengawasan Keamanan Penerbangan, Penggunaan checklist pengawasan, Penyusunan laporan pengawasan, Monitoring rencana Tindakan korektif (corrective action plan), Pengujian tertutup (cover test), Investigasi, Manajemen pencatatan atau penyimpanan, dan Praktik pengawasan keamanan penerbangan.

Tujuan :

Setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta mampu melakukan  para peserta mampu menjelaskan dan melakukan secara terlatih, terampil dan teruji terhadap pengawasan di bidang Keamanan Penerbangan.

Durasi :

Kelas Offline, Kelas Online, dan sistem Blended,

Durasi : 

  • 38 Jam Pelajaran Teori
  • 58 Jam Pelajaran Praktik 

Total 96 Jam Pelajaran

Materi :

  1. Penjabaran Program Pelatihan;
  2. Peraturan Keamanan Penerbangan;
  3. Kriteria, Tanggung Jawab, dan Kode Etik Inspektur;
  4. Program Pengawasan Keamanan Penerbangan;
  5. Check List Pengawasan;
  6. Penyusunan Laporan Pengawasan;
  7. Monitoring rencana tindakan korektif (corrective action plan) ;
  8. Pengujian Tertutup (Cover Test) ;
  9. Investigasi;
  10. Manajemen Pencatatan atau Penyimpanan;
  11. Praktik Pengawasan Keamanan Penerbangan;
  12. Examination.

INSTRUKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

Nomor Approval : 

Durasi :   | Biaya :  | Metode : 

Persyaratan Peserta :

  1.  

Deskripsi :

Pelatihan Keamanan Penerbangan Awal (Initial) Instruktur Keamanan Penerbangan memberikan pengetahuan tentang persiapan pelatihan, peraturan keamanan penerbangan, program keamanan bandar udara, peran dan tanggung jawab instruktur keamanan penerbangan, prinsip belajar dan mengajar, pengaturan dan persiapan penyelenggaraan pelatihan (course organization), penyusunan bahan ajar (lesson plan), pengenalan aviation security training packed (ASTP).

Tujuan :

Untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan mengajar sehingga peserta pelatihan dapat merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil pembelajaran bidang Keamanan Penerbangan.

Durasi :

Kelas Offline, Kelas Online, dan sistem Blended,

Durasi : 

  • 40 Jam Pelajaran Teori
  • 40 Jam Pelajaran Praktik 

Total 80 Jam Pelajaran

Materi :

  1. Penjabaran Program Pelatihan;
  2. Peraturan Keamanan Penerbangan;
  3. Program Diklat Keamanan Penerbangan Nasional;
  4. Peran dan Tanggung Jawab Instruktur Keamanan Penerbangan;
  5. Prinsip belajar dan mengajar;
  6. Pengaturan dan Persiapan penyelenggaraan pelatihan (course organization);
  7. Pengenalan Aviation security training packed (ASTP);
  8. Ujian.

SECURITY MANAGEMENT SYSTEM

Nomor Approval : 

Durasi :   | Biaya :  | Metode : 

Persyaratan Peserta :

  1.  

Deskripsi :

Pelatihan Aviation Security Management memberikan pengetahuan tentang Pengantar Manajemen Keamanan Penerbangan, Peraturan Keamanan Penerbangan, Manajemen Sumber Daya Manusia Keamanan Penerbangan, Manajemen Fasilitas Keamanan Penerbangan, Pengelolaan Anggaran Keamanan Penerbangan, Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Standard Operating Procedure (SOP), Tindakan melawan hukum (act of unlawful interference) dan Pengamanan Bandar Udara, Airport Contingency Plan, Airport Emergency Plan, Pengawasan keamanan penerbanagan dan Koordinasi dan Komunikasi.

Tujuan :

Setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta mampu merencanakan, mengorganisasikan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengelola sumber daya, pencegahan tindakan melawan hukum dan mengevaluasi keamanan penerbangan.

Durasi :

Kelas Offline, Kelas Online, dan sistem Blended,

Durasi : 

  • 80 Jam Pelajaran Teori
  • 24 Jam Pelajaran Praktik 

Total 104 Jam Pelajaran

Materi :

  1. Penjabaran Program Pelatihan;
  2. Pengantar Manajemen Keamanan Penerbangan ;
  3. Peraturan Keamanan Penerbangan ;
  4. Manajemen Sumber Daya Manusia Keamanan Penerbangan;
  5.  Manajemen Fasilitas Keamanan Penerbangan;
  6. Pengelolaan Anggaran Keamanan Penerbangan ;
  7. Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Standard Operating Procedure (SOP);
  8. Tindakan melawan hukum (act of unlawful interference) dan Pengamanan Bandar Udara ;
  9. Airport Contingency Plan;
  10. Airport Emergency Plan ;
  11. Pengawasan keamanan penerbanagan ;
  12.  Koordinasi dan Komunikasi ;
  13. Studi Visit ;
  14. Presentasi Kelompok ;
  15. Ujian Komprehensif.

Informasi Kerja Sama dan Pelatihan lainnya

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kerja sama dan pelatihan lainnya, silakan hubungi Bussiness Center BP3 Curug melalui nomor WhatsApp : +62 822-9888-3546